Oleh: Ekomaung Noer Kristiyanto
Membaca salah satu berita diberbagai harian umum di kota Bandung beberapa waktu yang lalu, ada hal yang membuat penulis sedikit tergelitik, terkait berita mengenai akan terbitnya Peraturan Pemerintah pada tahun 2012 yang akan melarang penggunaan dana APBD untuk membiayai klub sepakbola dan mulai berlaku efektif pada tahun 2013. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dan alpa, karena sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaaan dana APBD kepada klub sepakbola telah ada sejak tahun 2005 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang akhirnya direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007, esensinya adalah pelarangan untuk mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial secara berulang setiap tahunnya kepada penerima yang sama, dan dalam hal ini pelanggaran hukum telah terjadi setiap tahun karena klub-klub sepakbola peserta liga Indonesia selalu mendapat kucuran dana dari kedua pos tersebut pada setiap tahunnya.
Lalu bagaimana pengawasan dan pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut selama ini? Jawabannya adalah nol besar! Pasca terbitnya Permendagri 13 Tahun 2006 dimasa menteri dalam negeri dijabat oleh Maarif, memang banyak para kepala daerah (yang pada saat itu menjabat pula sebagai ketua umum klub sepakbola didaerahnya) menjadi gusar dan cemas karena jika tetap mengucurkan dana untuk klub sepakbola maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum, maka dilakukanlah sebuah pertemuan di Tangerang pada tanggal 29 Januari 2007 yang dihadiri oleh para kepala daerah yang mewakili 22 klub sepakbola peserta liga Indonesia (berita HU Pikiran Rakyat tanggal 30 Januari 2007 hal.16).
Tekanan dan “perlawanan” pun dilakukan, para kepala daerah mendesak agar dilakukan kembali revisi terhadap Permendagri nomor 13 Tahun 2006 (yang pada saat itu sudah direvisi menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2007), karena meski lebih kompromis namun Permendagri yang direvisi pada masa kepemimpinan menteri dalam negeri Mardiyanto ini masih cukup tegas dalam melarang pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial secara berulang.
Inkonsistensi pemerintah pasca terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dimulai ketika diterbitkannya Surat Departemen Dalam Negeri Nomor 903/187/SJ. Surat itu berisi penjelasan dukungan pendanaan untuk klub sepak bola melalui APBD tahun 2007. Sikap plinplan tak hanya dilakukan Depdagri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) idem ditto, dengan mengeluarkan surat bernomor 40/S/XIV.11/02/2007. Kedua surat dari lembaga pusat yang “ditakuti” pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu, malah mengesahkan penggunaan dana untuk klub sepak bola selama tahun anggaran 2007. Pemerintah di daerah pun bisa leluasa meneruskan perannya sebagai “sponsor” alias penyandang dana klub sepak bola.
Penyiasatan Hukum
Pada musim kompetisi 2009, Liga Super Indonesia mengklaim wajah profesionalnya, dan sebagai konsekuensinya maka seluruh klub sepakbola diwajibkan untuk berbadan hukum yang kelak diharapkan mampu mandiri dan menghidupi klub tanpa ketergantungan APBD, beberapa klub mulai berulah dan “pura-pura bodoh”, banyak diantara klub-klub peserta yang berubah sebagai badan hukum namun dalam bentuk yayasan agar lebih fleksibel dalam menerima dana bantuan dari pemerintah, tentu saja ini tidak sesuai dengan ekspektasi awal, karena yang diharapkan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas(PT) sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Tidak hanya “pura-pura bodoh” dalam menentukan bentuk badan hukum yang dipilih, beberapa klub pun berupaya melakukan penyiasatan agar tetap menikmati dana APBD, caranya adalah melalui tangan ketiga yaitu KONI, dalam artian dana APBD yang biasa diterima langsung oleh klub terlebih dahulu dialokasikan kepada KONI sesuai denagn aturan dan prosedur yang berlaku, dan dari KONI inilah kucuran dana APBD tetap mereka terima.
Seiring bertambahnya usia Liga Super Indonesia, beberapa klub mulai mampu mandiri dan tidak menggantungkan nasib kepada APBD, namun itu tidak banyak dan tidak sampai sepertiga kontestan Liga Indonesia, klub-klub mandiri itu diantaranya PERSIB Bandung, Arema Indonesia dan Pelita Jaya, sedangkan belasan lainnya masih terus menyusu dana APBD dan jumlah dana yang mereka terima tetap besar, mencapai puluhan milliard, seakan bersaing dengan dana kesehatan dan pendidikan yang jauh lebih diperlukan oleh jutaan anak di negeri ini, sungguh ironis, pelanggaran hukum berlangsung setiap tahunnya sementara pemerintah pusat hingga daerah seolah tutup mata.
Sebenarnya persoalan penggunaan dana APBD oleh klub sepakbola ini tidak hanya sebatas berulangnya pengalokasian dana melalui pos hibah, namun juga telah terjadinya indikasi korupsi yang sangat nyata, terkait tidak jelasnya pertanggungjawaban keuangan klub-klub pengguna, tidak transparannya penggunaan dana, mark up nilai kontrak pemain,dsb. Dan dalam hal ini satu bukti paling nyata telah terkuak dan tengah ramai dibicarakan terkait kasus didakwanya mantan manajer persisam putra samarinda Aidil Fitri atas dugaan korupsi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai manajer persisam beberapa musim yang lalu.
Maka tentu saja cukup menggelikan bagi penulis ketika KPK dan pihak-pihak terkait baru bicara mengenai rencana akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait masalah ini dan itupun baru akan efektif berlalu 2 (dua) tahun lagi, karena sesungguhnya selama ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, argumen-argumen mengenai masa transisi pun rasanya terlalu klise, karena masa itu telah dimulai sejak lama, yaitu ketika diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pada lima tahun yang lalu, alih-alih menegakkan aturan kini pemerintah justru terkesan merestui pelanggaran hukum untuk berlanjut 2 tahun lagi, itupun jika semua pihak benar-benar konsekuen langsung patuh melaksanakan Perauran Pemerintah yang akan dibuat kelak. Kerena yang kita butuhkan adalah itikad baik serta kemauan dan keberanian para pemimpin dalam menegakkan aturan yang telah dibuat dan disepakati, jika tidak….. maka puluhan PP, UU ataupun peraturan lainnya hanya akan menjadi teks yang tidak perlu ditakuti.
Penulis adalah Staff Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM RI, menjabat sebagai Kepala Biro LITBANG Keluarga bobotoh UNPAD
